JEPARA, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Jepara terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal yang didukung pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar dialog interaktif di Radio R-Lisa FM, Kamis 30 Juli 2026, sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membeli rokok legal sekaligus mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi yang memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Hadir dalam kesempatan itu Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Helena Sheila Arkisanti, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Drs. Johan Hadiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan, serta Penyuluh Bea dan Cukai Kudus Pramesti Bintang Mahapsari. Jalannya dialog dipandu oleh Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto.
Dalam pemaparannya, Pramesti Bintang Mahapsarimenjelaskan bahwa cukai merupakan instrumen negara yang berfungsi mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak terhadap kesehatan maupun lingkungan sosial, salah satunya produk hasil tembakau.
Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti sekolah, jembatan, rumah sakit, peningkatan layanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu membeli rokok yang dilekati pita cukai resmi. Selain itu, masyarakat juga diminta memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Helena Sheila Arkisanti menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap kerugian negara sehingga harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Kejaksaan Negeri Jepara menerima pelimpahan perkara terkait penggunaan pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp126,7 miliar. Nilai tersebut menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu kasus rokok ilegal terbesar yang pernah ditangani di Jawa Tengah.
“Kasus ini menunjukkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredarannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu strategi utama dalam mendukung keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal.
Menurutnya, Diskominfo terus mengoptimalkan penyebarluasan informasi melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari siaran radio, pemberitaan di media massa, infografis, media sosial, hingga produksi video pendek yang dikemas secara menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Semakin banyak masyarakat memahami bahaya dan dampak rokok ilegal, maka semakin besar pula partisipasi mereka dalam mendukung pemberantasannya,” kata Budhi.
Melalui kegiatan dialog interaktif tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk legal dan menolak peredaran rokok ilegal semakin meningkat. (*)








