KUDUS, Kaifanews — Pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang meringankan pekerja sektor informal dengan memberikan potongan iuran hingga 50 persen bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri yang selama ini dinilai rentan risiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menjelaskan bahwa potongan iuran difokuskan pada dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kebijakan ini menyasar pekerja sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, kurir, dan sopir. Selain itu juga mencakup pekerja sektor lain seperti pedagang, buruh harian, penjahit, hingga profesi informal lainnya,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, diskon iuran dilakukan bertahap sesuai sektor usaha. Untuk pekerja sektor transportasi, keringanan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sedangkan sektor non-transportasi mendapat diskon pada April hingga Desember 2026.
Dengan kebijakan tersebut, iuran BPU yang sebelumnya sekitar Rp16.800 per bulan kini cukup dibayar Rp8.400 per bulan. Keringanan berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru sepanjang 2026 sesuai ketentuan sektor masing-masing.
“Manfaat perlindungan tidak berkurang. Peserta tetap mendapatkan perlindungan JKK jika mengalami kecelakaan kerja, serta manfaat JKM berupa santunan kematian bagi ahli waris,” jelasnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap kebijakan ini meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial.
“Dengan perlindungan yang memadai, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih tenang sekaligus memiliki jaring pengaman bagi masa depan keluarga,” tandasnya.








