Tiga Kampus Digandeng, Bawaslu Kudus Luncurkan Program Kelas Hukum Pemilu

KUDUS, Kaifanews — Upaya memperkuat kualitas demokrasi terus digencarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus dengan menghadirkan program edukatif bertajuk “Kelas Hukum Pemilu”. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Mei 2026, dengan menyasar kalangan mahasiswa sebagai garda depan pengawasan partisipatif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berbeda dari pendekatan sosialisasi pada umumnya, program ini dirancang lebih mendalam dan aplikatif. Mahasiswa tidak hanya diajak memahami aturan, tetapi juga dilatih membaca potensi pelanggaran hingga mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu.

Untuk merealisasikan program tersebut, Bawaslu Kudus menggandeng tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Universitas Muria Kudus, dan Universitas Muhammadiyah Kudus. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk mempertemukan dunia akademik dengan praktik kepemiluan di lapangan.

Peserta yang terlibat berasal dari berbagai disiplin ilmu, terutama hukum serta ilmu sosial dan politik. Dalam kelas tersebut, mereka akan mendapatkan materi mulai dari dasar-dasar hukum pemilu, jenis pelanggaran, hingga proses penyelesaian sengketa. Metode pembelajaran pun dibuat interaktif melalui diskusi, studi kasus, hingga berbagi pengalaman langsung dari para praktisi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Melalui Kelas Hukum Pemilu, kami ingin mendorong lahirnya generasi yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki integritas dan keberanian untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu,” ujarnya usai kegiatan pada Selasa 28 April 2026.

Tiga Kampus Digandeng, Bawaslu Kudus Luncurkan Program Kelas Hukum Pemilu
Bawaslu Kudus dengan pihak kampus jelang peluncuran program edukatif. Dok: Bawaslu Kudus

Sebelum diluncurkan, konsep program ini telah dimatangkan melalui serangkaian koordinasi dengan pihak kampus. Pertemuan awal dilakukan bersama Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus pada 6 April 2026, dilanjutkan dengan Fakultas Hukum UMK pada 13 April 2026, serta Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum UMKU pada 16 April 2026.

Langkah tersebut menjadi pondasi penting dalam merancang kurikulum dan teknis pelaksanaan agar program tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Bawaslu Kudus menargetkan “Kelas Hukum Pemilu” mampu berjalan berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak kalangan.

Di tengah perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial politik yang semakin kompleks, peningkatan literasi hukum pemilu dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat tidak lagi cukup menjadi pemilih pasif, melainkan harus mampu berperan sebagai pengawas yang kritis.

“Melalui program ini, kami berharap mahasiswa bisa menjadi bagian dari pengawas partisipatif yang mampu mengawal setiap tahapan pemilu secara independen dan bertanggung jawab,” tandasnya. (*)

Editor: ILHAM
Reporter: Ihza Fajar