KUDUS, Kaifanews — Gelombang investasi sektor properti dan jasa perhotelan mulai menunjukkan geliat di Kabupaten Kudus. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus mencatat sedikitnya dua rencana pembangunan hotel kini resmi memasuki tahapan pengajuan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kudus, Muhammad Fitriyanto, menegaskan pihaknya hanya menyampaikan proyek yang telah benar-benar masuk proses administratif, bukan sekadar isu atau wacana yang beredar di masyarakat.
“Kalau berbicara rencana hotel yang akan berdiri, kami hanya bisa menyampaikan yang sudah mengajukan perizinan resmi. Saat ini ada dua proyek yang sudah masuk,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, dua lokasi tersebut berada di kawasan Gang 3 serta di Jalan Sunan Kudus yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan hotel nasional.
Untuk proyek di Jalan Sunan Kudus, pengajuan izin telah dilakukan oleh sebuah badan usaha berbentuk CV. Namun, mengenai siapa pengelola hotel nantinya masih belum dapat dipastikan karena menjadi kebijakan internal investor.
“Apakah nanti dikelola sendiri atau bekerja sama dengan jaringan tertentu seperti Aston atau lainnya, itu sepenuhnya keputusan pemilik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi tersebut telah terbit. Sementara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam tahap pembahasan di dinas teknis.
Karena PBG belum selesai, detail teknis seperti jumlah lantai bangunan juga belum dapat dipastikan.
“Kalau PBG belum keluar, kami belum bisa memastikan berapa lantai bangunan yang direncanakan,” katanya.
Di sekitar lokasi proyek Jalan Sunan Kudus terdapat bangunan lama yang diduga memiliki nilai sejarah. Pemerintah memastikan keberadaan bangunan cagar budaya tetap dilindungi dan tidak boleh diubah.
“Bangunan yang masuk kategori cagar budaya wajib dipertahankan. Tidak boleh diapa-apakan. Sedangkan bangunan lain yang bukan cagar budaya kemungkinan sudah mulai proses pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, proyek di kawasan Gang 3 disebut sebagai pengembangan dari Hotel Amanda yang sudah lebih dulu beroperasi.
Fitriyanto menambahkan, sejumlah lokasi lain memang ramai diperbincangkan akan menjadi kawasan pembangunan baru, termasuk area bekas Omah Kapal. Namun hingga kini belum ada pengajuan resmi yang masuk ke DPMPTSP.
“Kalau memang sudah mengajukan izin, pasti kami sampaikan. Tapi selama belum ada proses resmi, kami tidak bisa memastikan,” tegasnya.
Selain sektor perhotelan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan pembangunan fasilitas kesehatan baru bertajuk RS Kudus Sehat yang ditargetkan mulai terealisasi pada 2026.
Meski merupakan proyek pemerintah, seluruh tahapan perizinan tetap harus dilalui sesuai regulasi.
“Walaupun proyek pemerintah, prosedur perizinan tetap wajib ditempuh. Saat ini sudah berproses berdasarkan dokumen DED yang disusun RSUD,” jelasnya.
Konsep pembangunan RS Kudus Sehat dirancang sebagai kawasan terpadu yang menggabungkan fungsi layanan kesehatan, hotel, dan pusat perbelanjaan dalam satu kompleks bangunan. Namun secara fungsi ruang, setiap fasilitas akan dipisahkan secara jelas.
“Misalnya satu lantai khusus mall, lantai lain untuk rumah sakit, dan lantai lainnya untuk hotel. Tidak boleh dalam satu lantai bercampur,” tandasnya.








