KUDUS, Kaifanews – Peredaran minuman keras ilegal di wilayah Polsek Kudus Kota kembali berhasil diungkap. Seorang pemuda diamankan aparat saat hendak melakukan transaksi minuman keras dengan sistem bayar di tempat atau Cash On Delivery (COD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Purwosari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat melalui patroli intensif dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama Ramadan.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, melalui Wakapolsek IPTU Ngatno menjelaskan, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.

“Begitu mendapat laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti minuman keras yang akan diedarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026).

Pelaku berinisial DA (21), warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, tak berkutik saat petugas menemukan puluhan botol miras yang dibawanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 botol kecil miras jenis congyang serta 12 botol besar anggur merah yang diduga siap edar.

Menurut pihak kepolisian, modus COD dipilih pelaku untuk menghindari deteksi petugas. Namun berkat peran aktif masyarakat yang melapor, praktik tersebut berhasil digagalkan sebelum meluas.

Selain penindakan, polisi juga menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan selama Ramadan. Aktivitas masyarakat yang meningkat pada malam hari, khususnya untuk ibadah, menjadi perhatian aparat agar tetap kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang larangan minuman beralkohol. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas yang meresahkan lingkungan serta melanggar peraturan,” tandasnya.