Kaifanews.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana mengaktifkan kembali kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi para pedagang online. Langkah ini diambil bertujuan menciptakan keadilan persaingan antara pedagang daring (online) dengan pedagang luring (offline) yang selama ini merasa terbebani pajak lebih berat.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa rencana ini sebelumnya sempat tertunda karena kondisi ekonomi domestik yang belum sepenuhnya pulih. Namun, dengan data pertumbuhan yang semakin kuat, otoritas pajak kini siap menjalankan mekanisme penarikan pajak melalui platform digital.
Rencana kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak pertengahan tahun lalu. Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu,” ujar Menteri Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).
Pungutan pajak ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik di berbagai platform yang memenuhi kriteria tertentu. Besaran 0,5% tersebut dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar nilai PPN dan PPnBM.
Pemerintah juga memberikan perlindungan khusus bagi pelaku UMKM kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Pedagang orang pribadi dalam kategori tersebut tidak dikenakan pungutan selama mereka menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
“Kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bagi pedagang yang omzetnya telah melebihi batas Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka wajib melaporkan status tersebut melalui surat pernyataan resmi. Platform digital yang ditunjuk oleh DJP akan bertanggung jawab penuh dalam memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
Purbaya menambahkan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya akan selalu mempertimbangkan keseimbangan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Penggunaan data yang jelas menjadi dasar utama pemerintah dalam menetapkan jadwal resmi implementasi pemungutan pajak di sektor digital ini. (*)








