Kaifanews.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan tipis pada perdagangan Selasa, 28 April 2026 pagi.
Berdasarkan pantauan resmi dari laman Logam Mulia pukul 08.20 WIB, harga emas naik sebesar Rp5.000 per gram. Nilai jual emas Antam kini berada di level Rp2.814.000 per gram dari posisi sebelumnya yakni Rp2.809.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang turut terkoreksi naik menjadi Rp2.625.000 per gram. Kenaikan harga hari ini menjadi indikator bagi para investor untuk terus memantau pergerakan pasar secara berkala dan terencana.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar terbaru:
- 0,5 gram: Rp 1.457.000
- 1 gram: Rp 2.814.000
- 2 gram: Rp 5.568.000
- 3 gram: Rp 8.327.000
- 5 gram: Rp 13.845.000
- 10 gram: Rp 27.635.000
- 25 gram: Rp 68.962.000
- 50 gram: Rp 137.845.000
- 100 gram: Rp 275.612.000
- 250 gram: Rp 688.765.000
- 500 gram: Rp 1.377.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.754.600.000.
Ketentuan Pajak Pembelian
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan regulasi perpajakan nasional yang berlaku. Pembeli dengan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP wajib membayar pajak sebesar 0,9 persen.
Merujuk pada kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak bahkan dapat menjadi lebih rendah hingga 0,25 persen. Syaratnya, pembeli harus mencantumkan nomor NPWP mereka secara resmi saat melakukan transaksi pembelian di gerai Logam Mulia.
Ketentuan pajak juga berlaku secara ketat untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke pihak PT Antam Tbk. Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan penjual tanpa NPWP dikenakan 3 persen.
Pajak pada transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak manajemen Antam secara otomatis. Hal ini memudahkan para penjual karena seluruh proses administrasi perpajakan sudah dikelola secara profesional oleh perusahaan.
Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, ketentuan pajak penjualan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai nominal di atas Rp10 juta. Masyarakat diharapkan memahami struktur biaya ini agar dapat menghitung potensi keuntungan investasi mereka secara lebih akurat. (*)








