JEPARA, KaifanewsPemerintah Kabupaten Jepara menyampaikan keprihatinan atas insiden kecelakaan Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo yang menyebabkan muatan batubara tumpah ke laut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan hingga tuntas guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan, aktivitas pelayaran, dan masyarakat pesisir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejak peristiwa tersebut terjadi, Pemerintah Kabupaten Jepara langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Di antaranya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, aparat penegak hukum, serta sejumlah lembaga lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Syahbandar, UPP Kelas II Jepara telah menginstruksikan pemilik kapal agar segera melakukan upaya penanggulangan tumpahan batubara, termasuk mengangkat material batubara yang telah mencemari perairan. Selain memberikan instruksi, UPP juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemilik kapal agar proses penanganan berlangsung secara cepat, efektif, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) turut mengambil langkah koordinatif untuk mempercepat pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal. Upaya tersebut mencakup koordinasi dengan pihak Protection and Indemnity (P&I) Insurance sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal.

Pemerintah menegaskan, apabila hasil verifikasi dan penilaian dari instansi yang berwenang membuktikan adanya pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat kejadian tersebut, maka pemilik kapal wajib melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Selain itu, pemilik kapal juga harus memenuhi seluruh tanggung jawab hukum, termasuk memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami masyarakat sepanjang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

Adapun penyelesaian aspek lingkungan hidup akan ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup. Mekanisme tersebut mengedepankan upaya pemulihan kondisi lingkungan sekaligus menjamin penyelesaian hak dan kewajiban seluruh pihak secara adil dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Jepara juga mengimbau masyarakat yang merasa terdampak akibat insiden tersebut agar segera melaporkan kondisi yang dialami kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara. Laporan diharapkan dilengkapi dengan data dan informasi pendukung agar dapat dilakukan pendataan, verifikasi, serta tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama seluruh instansi terkait akan terus mengawal proses penanganan hingga seluruh material batubara berhasil diangkat dari perairan. Pemerintah juga memastikan upaya pemulihan lingkungan pesisir dilakukan secara optimal, keselamatan pelayaran tetap terjaga, serta hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)