GROBOGAN,Kaifanews – Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik. Proses ini sekaligus menjadi sarana evaluasi guna meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, mendampingi Bupati Grobogan Setyo Hadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terkait pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025, Kamis 9Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Bupati Grobogan dan pimpinan DPRD.

Bupati Setyo Hadi menjelaskan bahwa setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda beserta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi.

Menurutnya, tahapan evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan APBD tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Grobogan atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Berbagai masukan, saran, dan catatan dari anggota dewan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen memastikan setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (*)