KUDUS, Kaifanews – Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) menerima kunjungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus dalam rangka menjalin koordinasi terkait implementasi sekaligus penjajakan program “Kelas Hukum Pemilu” pada Kamis, 16 April 2026 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sinergi dengan UMKU dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung keberlanjutan pendidikan demokrasi, terutama bagi mahasiswa dan generasi muda.

Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, bersama sejumlah anggota Bawaslu Kudus seperti Imam Subandi dan Heru Widiawan, serta jajaran sekretariat.

Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Kudus, Sukarmin, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus sejalan dengan komitmen kampus dalam menghadirkan program akademik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan demokrasi.

Ia menyampaikan bahwa program Kelas Hukum Pemilu tersebut juga selaras dengan inisiatif Kampus Berdampak yang saat ini tengah dikembangkan UMKU.

Melalui program ini, Sukarmin berharap mahasiswa tidak hanya mendapatkan pemahaman secara teoritis, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis yang relevan dengan kondisi di lapangan.

Upaya memperkuat pemahaman hukum pemilu terus dilakukan, salah satunya melalui inisiatif Bawaslu Kudus yang menghadirkan program Kelas Hukum Pemilu. Program ini mendapat apresiasi positif dari UMKU sebagai bentuk sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan kalangan akademisi.

Kegiatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum pemilu, khususnya di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Dengan adanya kelas ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, juga menyampaikan bahwa setelah tahapan pemilu berakhir, pihaknya tidak hanya berfokus pada fungsi pengawasan, tetapi juga berupaya memperluas edukasi publik melalui berbagai program kolaboratif.

Ia menjelaskan, salah satu gagasan yang tengah dikembangkan adalah pembentukan Kelas Hukum Pemilu sebagai sarana pembelajaran yang terbuka bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan bersama Universitas Muhammadiyah Kudus.

Menurutnya, program ini dirancang sebagai wadah edukasi yang memungkinkan mahasiswa dan masyarakat memahami proses kepemiluan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Tak hanya itu, kelas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis sekaligus media pembelajaran yang aplikatif bagi para peserta.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa materi dalam Kelas Hukum Pemilu akan mencakup pengenalan kelembagaan Bawaslu, berbagai jenis pelanggaran pemilu beserta penanganannya, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Ia menegaskan, program ini juga ditujukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemilu.

Kelas Hukum Pemilu merupakan bagian dari upaya preventif dalam meminimalisasi potensi pelanggaran. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam proses demokrasi.

Program ini juga membuka peluang kolaborasi lebih luas ke depan, baik dalam bentuk penelitian, diskusi publik, maupun kegiatan edukatif lainnya. Sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi dinilai mampu menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat dan berintegritas di Kudus.

Dengan adanya Kelas Hukum Pemilu, diharapkan generasi muda tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga turut berkontribusi aktif dalam mengawal jalannya pemilu yang transparan dan berkeadilan. (*)