KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul K1/K2 terkait dugaan aktivitas Galian C yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kegiatan pengecekan lapangan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi Galian C milik Sdr. Sis/Lana, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, di sekitar lokasi ditemukan kegiatan penyiraman dan pembersihan material tanah di jalan menuju area tambang yang dilakukan oleh warga guna mengurangi debu dan kotoran di jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kudus juga memberikan imbauan kepada pihak pengelola agar menghentikan aktifitasnya dan segera mempercepat proses perijinannya serta senantiasa memperhatikan dampak lingkungan juga menjaga kenyamanan masyarakat sekitar, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertamba
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mendapati suasana sedang nihil aktivitas pertambangan. Namun, di sepanjang jalan menuju area tambang, terlihat sejumlah warga sedang melakukan penyiraman dan pembersihan material tanah secara mandiri. Upaya pembersihan ini dilakukan secara rutin oleh warga guna meminimalisir dampak debu yang masuk ke pemukiman saat cuaca panas.
Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan tegas kepada pihak pengelola.
“Kami meminta pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas sementara dan segera mempercepat proses perizinannya. Sangat penting bagi pengusaha untuk senantiasa memperhatikan dampak lingkungan dan menjaga kenyamanan masyarakat sekitar, terutama terkait kebersihan jalan yang terdampak aktivitas pengangkutan,” tegas salah satu Petugas Penegak Perda di lokasi.
Satpol PP menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah serta memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Selain itu, pengelola diingatkan untuk bertanggung jawab atas pembersihan jalan secara berkala jika aktivitas pengangkutan material menyebabkan polusi udara maupun jalan yang licin akibat tanah yang tercecer.
Masyarakat pengadu melalui kanal Wadul K1/K2 diharapkan terus memantau situasi dan melaporkan kembali jika imbauan petugas diabaikan oleh pihak pengelola. Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kudus dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kualitas hidup warga.








