KUDUS, Kaifanews — Kabar baik datang bagi ratusan warga Kabupaten Kudus yang menderita penyakit Parah (Katastropik). Kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang sebelumnya sempat nonaktif kini telah diaktifkan kembali, sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Dari hasil pencatatan BPS ada sejumlah 202 orang warga penderita penyakit katastropik peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Kudus.
Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran terbaru dari Badan Pusat Statistik yang mencatat sebanyak 202 orang dari sekitar 11.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebelumnya berstatus nonaktif sejak 1 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa warga yang terdiagnosis penyakit katastropik atau kondisi medis berat akan secara otomatis kembali memperoleh bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta yang menderita penyakit katastropik akan secara otomatis diaktifkan kembali sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menambahkan, seluruh data penerima telah melalui tahapan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kondisi serta status penerima bantuan benar-benar sesuai.
Kebijakan ini disambut lega oleh para pasien dan keluarga. Pasalnya, penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke membutuhkan penanganan medis berkelanjutan dengan biaya yang tidak sedikit.
Abrar Sulaksono, Salah satu keluarga pasien mengaku sangat terbantu dengan diaktifkannya kembali BPJS Kesehatan. Selama masa nonaktif, mereka kesulitan menanggung biaya pengobatan yang cukup besar.
Dalam proses pengumpulan data, Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Selain 202 kasus tersebut, pemerintah juga sedang meninjau sekitar 8.000 peserta JKN PBI lainnya yang sebelumnya nonaktif, guna menentukan kemungkinan pengaktifan kembali bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Putut Winarno menegaskan bahwa apabila dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat belum mencukupi, pemerintah daerah siap menanggung kekurangannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori rentan dan membutuhkan penanganan intensif.
Selain itu, proses aktivasi kembali dilakukan melalui verifikasi data agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi pasien dengan kondisi serius yang kehilangan akses layanan kesehatan.
pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika terdapat kepesertaan BPJS yang bermasalah, terutama bagi pasien dengan penyakit berat. Hal ini penting agar penanganan medis tidak terhambat.
Dengan diaktifkannya kembali kepesertaan BPJS bagi ratusan warga tersebut, diharapkan mereka dapat menjalani pengobatan secara rutin dan meningkatkan kualitas hidup di tengah kondisi kesehatan yang dihadapi. (*)








