JAKARTA, Kaifanews Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang anjlok ke skor 34, sebuah penurunan signifikan dari angka 37 pada tahun sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam diskusi mendalam bersama Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko pada Rabu (11/2), Mahfud menyoroti bahwa masifnya seremoni penangkapan dan penyitaan aset oleh aparat penegak hukum belakangan ini ternyata tidak berbanding lurus dengan perbaikan persepsi korupsi di mata dunia.

Fenomena ini dipicu oleh lemahnya kepastian hukum, tata kelola yang masih bersifat oligarki, serta indikasi politisasi dalam penanganan kasus yang membuat para investor global kian ragu untuk menanamkan modalnya di tanah air.

Anjloknya skor IPK ke angka 34 menempatkan posisi Indonesia kini berada di bawah rata-rata dunia dan Asia Pasifik. Peringkat Indonesia pun terjun bebas sebanyak 10 peringkat, dari posisi 99 menjadi 109 dari total 182 negara yang diukur.

Mahfud MD menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan slogan atau pidato tegas dari pucuk pimpinan. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang profesional dan independen, kekayaan alam Indonesia hanya akan terus dirampok tanpa memberi manfaat bagi rakyat.

“Negara ini tidak akan selamat kalau hukumnya dimain-mainkan. Hati-hati, hati-hati! Jangan harap ada kemajuan karena kunci utama kemajuan satu bangsa adalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Mahfud MD dalam pernyataannya

Ia juga mengkritik fenomena “tampilan luar” penegakan hukum yang gencar memamerkan tumpukan uang hasil sitaan namun lemah secara substansi. Mahfud menilai banyak proses hukum yang dilakukan tidak tuntas dan cenderung menunggu pergantian pejabat sehingga tidak ada kesinambungan tata kelola.

“Kita kelihatannya secara tampilan gitu tangkap sana, umumkan, sita sana, dan segala macam. Buktinya setahun itu hasilnya justru terjadi penurunan dari 37 ke 34. Karena ada kasus-kasus yang oleh publik dinilai itu lebih bermuatan politis,” imbuh Mahfud MD

Skor IPK Indonesia Anjlok ke 34, Mahfud MD: Negara Tak Akan Selamat Jika Hukum Dimain-mainkan
Mahfud MD saat berdiskusi dengan Sekjen TII Danang Widoyoko terkait anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025. Penurunan skor ke angka 34 menjadi sinyal merah bagi penegakan hukum dan masa depan investasi di Indonesia. (Foto: Dok. YouTube Mahfud MD Official)

Sekjen TII, Danang Widoyoko, menambahkan bahwa risiko berbisnis di Indonesia kini dipandang meningkat oleh lembaga pemeringkat internasional. Hal ini disebabkan oleh tata kelola pasca-penyitaan aset yang tidak transparan dan kredibilitas lembaga peradilan yang terus dipertanyakan.

“Penegakan hukum kasus korupsi ternyata tidak berkorelasi dengan membaiknya indeks persepsi korupsi, malah justru memburuk. Masalahnya berhenti pada penangkapan dan menyita, selebihnya tidak ada perbaikan tata kelola,” jelas Danang Widoyoko

Mahfud juga menyinggung kemunduran demokrasi yang bergeser ke arah oligarki sebagai akar menjamurnya korupsi. Ia berpendapat bahwa ruang sipil yang menyempit dan intimidasi terhadap suara kritis hanya akan membuat pemerintah buta terhadap akar persoalan yang sebenarnya.

“Namanya demokrasi tapi tata kelolanya oligarki, sejak itu korupsi tumbuh. Korupsi tidak bisa dilawan dengan slogan, tidak bisa dilawan dengan pidato dan gertakan, ia hanya bisa dilawan dengan institusi yang berani bekerja profesional,” tutup Mahfud MD

Memasuki tahun kedua pemerintahan saat ini, Mahfud berharap ada evaluasi total terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan lembaga seperti KPK. Tanpa kontrol publik yang dibuka lebar, upaya pemberantasan korupsi diprediksi hanya akan menjadi jalan di tempat yang merugikan stabilitas ekonomi nasional.