KUDUS, Kaifanews — Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan kebijakan penundaan perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kudus yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penundaan perjalanan luar negeri dilakukan guna memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan serta kesiapsiagaan daerah selama momentum Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka menjaga stabilitas pelayanan publik saat masa libur nasional.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat agar ASN tetap fokus pada tugas pelayanan masyarakat, terutama pada momentum Lebaran yang membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah daerah,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, ASN memiliki peran penting dalam memastikan berbagai aspek tetap berjalan optimal, mulai dari pelayanan administrasi, pengendalian inflasi daerah, hingga dukungan terhadap kelancaran arus mudik.

“Pada masa Lebaran, pemerintah daerah harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kesiapan pengamanan, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta dukungan terhadap kelancaran arus mudik,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penundaan perjalanan luar negeri diberlakukan mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kegiatan yang bersifat sangat penting dan tidak dapat ditunda, termasuk untuk kepentingan pengobatan.

Tulus menambahkan, bagi ASN yang sebelumnya telah memiliki agenda perjalanan dinas luar negeri, diharapkan dapat melakukan penjadwalan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi yang sudah terjadwal, kami harapkan bisa dilakukan penjadwalan ulang kecuali memang ada kepentingan yang sangat mendesak dan telah mendapatkan izin sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin ASN sekaligus memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat pada momen penting keagamaan.

“Kami ingin memastikan ASN tetap hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apalagi saat Hari Raya yang identik dengan meningkatnya kebutuhan layanan,” paparnya.

Selain itu, koordinasi antar perangkat daerah juga diminta untuk terus ditingkatkan, khususnya dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, kelancaran kegiatan masyarakat, serta stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Kudus berharap seluruh ASN dapat mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap seluruh ASN dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

“Melalui kebijakan tersebut Pemkab Kudus juga ingin memastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga dalam mendukung penyelenggaraan perayaan Idulfitri agar berjalan aman, tertib, dan lancar,” tutupnya.