JEPARA, Kaifanews – PT Samwon Busana Indonesia memastikan akan menghentikan seluruh operasional pabrik garmennya yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mulai Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan mengalami tekanan bisnis berkepanjangan sejak pandemi Covid-19 yang membuat kinerja perusahaan terus menurun.
HR Manager PT Samwon Busana Indonesia, Taufan Adi Susilo, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah melakukan berbagai upaya agar operasional pabrik tetap berjalan. Mulai dari memperluas jaringan buyer, melakukan efisiensi tenaga kerja, hingga menyesuaikan kapasitas produksi. Namun, berbagai langkah tersebut belum mampu mengatasi penurunan permintaan pasar yang terus terjadi.
Menurut Taufan, kondisi pasar ekspor yang belum pulih menjadi penyebab utama berkurangnya jumlah pesanan. Bahkan, beberapa buyer memutuskan menghentikan kerja sama sehingga perusahaan kehilangan sebagian sumber pendapatannya.
“Karena kondisi permintaan order semakin turun, karyawan yang resign tidak diganti dan sudah ada upaya efisiensi agar perusahaan bisa bertahan, namun kenyataannya belum berhasil,” ujarnya.
Ia menambahkan, penurunan permintaan produk diperkirakan mencapai sekitar 30 persen. Akibatnya, perusahaan terus mencatat kerugian dari tahun ke tahun hingga akhirnya memutuskan menghentikan operasional pabrik di Jepara.
Padahal, pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi yang mampu menampung hingga 4.000 pekerja. Pada masa operasional terbaiknya, PT Samwon Busana Indonesia pernah mempekerjakan sekitar 2.200 karyawan. Namun, kondisi itu berubah drastis setelah pandemi Covid-19 yang melemahkan pasar ekspor.
Manajemen juga sempat mencoba mengembangkan produk baru berupa kemeja perempuan melalui proyek percontohan di pabrik Semarang. Sayangnya, inovasi tersebut tidak memberikan hasil sesuai harapan sehingga belum mampu menjadi penopang operasional pabrik di Jepara.
Akibat keputusan penutupan pabrik, seluruh karyawan yang masih bekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Saat ini, sekitar 680 pekerja masih menyelesaikan pesanan terakhir perusahaan hingga akhir Juli 2026. Operasional pabrik dijadwalkan berakhir pada 31 Juli sebelum resmi berhenti beroperasi pada awal Agustus.
Meski berada dalam kondisi keuangan yang sulit, perusahaan menyatakan tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja. Hak tersebut meliputi gaji bulan Juli, uang penghargaan masa kerja, kompensasi sisa cuti tahunan, serta pesangon. Namun, besaran pesangon hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari ketentuan karena perusahaan masih mengalami kerugian. Sementara gaji bulan Juli dijadwalkan dibayarkan pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop-UKM-Nakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional PT Samwon Busana Indonesia.
Ia menjelaskan, pada pertengahan Juni 2026 perusahaan awalnya hanya menyampaikan rencana efisiensi tenaga kerja. Namun, pada awal Juli, manajemen kembali mengirimkan surat yang menyatakan seluruh operasional pabrik akan dihentikan mulai Agustus 2026.
Menurut Zamroni, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa kerugian telah dialami selama sekitar lima tahun terakhir. Selain penurunan permintaan pasar, perusahaan menghadapi kendala dalam memenuhi target produksi dan beberapa kali mengalami keterlambatan pengiriman barang kepada pelanggan.
Pemerintah Kabupaten Jepara berharap para pekerja yang terdampak PHK dapat segera terserap oleh perusahaan garmen lain yang masih beroperasi. Selain itu, pemerintah daerah juga terus memperluas akses lapangan kerja melalui penyelenggaraan Job Fair yang sebelumnya menyediakan lebih dari 2.000 lowongan pekerjaan.
Diskop-UKM-Nakertrans juga memastikan akan mengawasi proses pemenuhan hak-hak karyawan sesuai komitmen perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak pekerja, para karyawan diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)








