KUDUS, Kaifanews – Modus baru peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kudus kembali terbongkar. Kali ini, miras jenis arak dijual dengan tampilan menyerupai minuman kekinian yang populer di kalangan anak muda. Praktik tersebut akhirnya dihentikan jajaran Polsek Kudus Kota setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) di sebuah toko aksesori motor di Desa Janggalan. Operasi dipimpin langsung Wakapolsek Kudus Kota IPTU Ngatno bersama anggota setelah menerima informasi keresahan warga.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengungkapkan, laporan masyarakat menjadi kunci utama terbongkarnya praktik ilegal tersebut.

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan penjualan miras yang disamarkan sebagai minuman kekinian,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pelaku menggunakan cara yang cukup unik untuk menghindari kecurigaan. Penjualan dilakukan secara tertutup melalui pintu belakang rumah agar tidak mencolok.

Minuman keras jenis arak atau ciu diolah dengan mencampurkan beberapa bahan tambahan seperti minuman energi, perasa minuman, hingga susu kental manis. Setelah itu, cairan tersebut dikemas menggunakan mesin press plastik, menyerupai minuman es jeruk atau es teh modern.

“Tampilannya seperti es lemon nipis biasa. Kalau dilihat sekilas tidak ada yang curiga, padahal isinya miras,” jelas AKP Subkhan.

Ironisnya, kemasan yang menyerupai minuman kekinian itu diduga menyasar kalangan remaja bahkan anak di bawah umur, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 botol miras ukuran 600 mililiter serta satu botol besar berkapasitas 1.500 mililiter.

Pelaku diketahui berinisial S (63), warga asal Kaliwungu yang tinggal di wilayah Desa Janggalan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait peredaran dan distribusinya,” kata Kapolsek.

AKP Subkhan menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kudus Kota. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Kudus memiliki regulasi ketat terkait larangan minuman beralkohol.

“Kabupaten Kudus memiliki komitmen 0 persen alkohol sesuai peraturan daerah. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan kepolisian.

“Miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman,” tandasnya.