KUDUS, Kaifanews – Memasuki hari pertama bulan suci Ramadhan, aparat ketertiban di Kabupaten Kudus langsung bergerak melakukan penertiban peredaran minuman keras.
Operasi digelar di wilayah Kecamatan Jekulo sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan suasana kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus yang menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebuah warung yang diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun dan menjual minuman keras secara terbuka.
Selain barang yang dipajang di warung, petugas juga menemukan stok minuman beralkohol lain yang disimpan di dalam rumah pemilik.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 274 botol dari berbagai merek. Seluruh minuman tersebut kemudian dibawa petugas sebagai barang bukti untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Arief Dwi Aryanto menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan selama Ramadhan.
“Ini bentuk komitmen kami menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak menjual minuman beralkohol selama bulan suci.
“Kami berharap tidak ada lagi peredaran miras, terutama di bulan Ramadhan. Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin,” katanya.
Menurutnya, penertiban tersebut bukan semata penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga ketenteraman lingkungan. Keberadaan minuman keras dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban, terutama saat masyarakat sedang menjalankan ibadah.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal. Partisipasi warga dinilai penting agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif selama Ramadhan,” tandasnya.









