KUDUS, Kaifanews — Bank Indonesia (BI) menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi keaslian uang Rupiah guna mencegah peredaran uang palsu yang masih menjadi tantangan dalam sistem pembayaran di Indonesia.
Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga dan dihormati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang rupiah palsu merupakan benda yang menyerupai rupiah dari segi bahan, ukuran, warna, hingga desain, yang dibuat atau diedarkan secara melawan hukum.
BI menilai, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan.
Dalam upaya pemberantasan uang palsu, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal, BI berperan aktif melalui strategi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Strategi tersebut meliputi peningkatan kualitas dan pengamanan uang rupiah, edukasi publik terkait ciri keaslian uang (Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah/CIKUR), hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk waspada saat menerima uang dalam transaksi. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta untuk menolak secara sopan dan meminta penggantian kepada pemberi. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk tidak langsung menuduh, karena pemberi uang bisa saja menjadi korban.
Apabila uang tersebut terlanjur diterima, masyarakat diminta untuk tidak mengedarkannya kembali serta segera melaporkan ke bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BI menegaskan, hanya Bank Indonesia yang berwenang menentukan keaslian uang Rupiah. Uang yang dinyatakan palsu tidak akan mendapatkan penggantian, sementara uang yang terbukti asli akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Melalui edukasi dan peran aktif masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu dapat ditekan sehingga kepercayaan terhadap Rupiah tetap terjaga sebagai simbol kedaulatan bangsa. (*)








