KUDUS, Kaifanews — Wacana penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai diperbincangkan secara nasional, terutama menjelang periode kerja pasca libur Idulfitri 2026.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja modern maupun diartikan bahwa WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari strategi nasional untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi di tengah ketidakpastian kondisi global.
Sejumlah kementerian sebelumnya juga mengkaji skema kerja fleksibel ASN, termasuk kemungkinan penerapan WFH secara terbatas dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik yang bersifat esensial.
WFH sendiri bukan hal baru di Indonesia. Sistem ini mulai dikenal luas sejak pandemi Covid-19 pada 2020 ketika pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN untuk mengurangi mobilitas dan menekan penyebaran virus, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Seiring perkembangan waktu, pola kerja fleksibel kemudian berkembang menjadi bagian dari transformasi birokrasi modern, meskipun penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan apabila memang diterapkan, penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus akan dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sam’ani usai apel dan kegiatan halalbihalal ASN di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, pelaksanaan WFH di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masing-masing, terutama bagi dinas yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat.
“Penerapan WFH di Kabupaten Kudus menyesuaikan saja. Tetapi kalau menyangkut pelayanan vital, hukumnya wajib melayani sebaik-baiknya dan jangan sampai justru membuat pelayanan menjadi lama,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa layanan strategis yang harus tetap berjalan optimal seperti pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil, layanan kesehatan di Dinas Kesehatan, serta pelayanan perizinan di DPMPTSP.
Sam’ani menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan kebijakan WFH tidak boleh menjadi alasan turunnya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah yang utama. Jangan sampai karena WFH justru masyarakat merasa kesulitan mendapatkan pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai secara geografis wilayah Kabupaten Kudus relatif kecil karena hanya terdiri dari sembilan kecamatan. Kondisi tersebut seharusnya membuat pelayanan publik bisa dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Karena itu, ia meminta seluruh ASN mampu mengatur ritme kerja secara profesional agar pelayanan tetap berjalan maksimal meskipun sebagian pekerjaan dilakukan secara fleksibel.
“Kudus ini wilayahnya tidak luas, hanya sembilan kecamatan. Jadi pelayanan harus bisa cepat, tepat, dan jangan sampai menyulitkan masyarakat,” jelasnya.
Sam’ani juga menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan WFH kepada pimpinan OPD masing-masing. Ia meminta agar jadwal kerja diatur dengan baik sehingga tidak terjadi kekosongan pelayanan di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa WFH bukan berarti pegawai libur bekerja, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari lokasi kerja yang telah ditentukan dengan tanggung jawab yang sama.
“WFH itu bukan libur, tetap bekerja dari rumah atau tempat lain, tetapi tanggung jawab pekerjaan harus tetap dijalankan,” tegasnya.
Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus memantau kualitas pelayanan, termasuk melalui berbagai kanal pengaduan masyarakat. Apabila ditemukan adanya keluhan terkait pelayanan, maka hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
“Kalau nanti ada komplain dari masyarakat, misalnya lewat Wadul K1 atau K2, pasti langsung kami tindak lanjuti. Itu berarti masih ada celah pelayanan yang harus kita benahi,” tandasnya. (*)








