JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, institusi perpajakan menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“DJP mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan mengimbau semua pihak untuk menunggu penjelasan resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, DJP siap bersikap terbuka dan bekerja sama selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, setiap tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan kooperatif dan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Terkait detail kasus maupun kronologi OTT, Rosmauli menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada KPK. “Untuk rincian kejadian dan perkembangan lebih lanjut, kami percayakan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di KPP Madya Banjarmasin. Ia menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.
“Benar, ada OTT di Kalimantan Selatan. Perkaranya terkait restitusi pajak,” ujar Fitroh.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga kini, seluruh pihak yang terjaring masih berstatus terperiksa dan belum diumumkan secara resmi sebagai tersangka. (*)








