KUDUS, Kaifanews – Proyek pembongkaran Stadion Wergu Wetan, Kabupaten Kudus, dipastikan akan kembali dilelang setelah pemenang lelang sebelumnya dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Kepastian tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai langkah untuk memastikan proses penataan dan pembangunan kawasan stadion dapat berjalan sesuai rencana. Kegagalan pemenang lelang dalam melaksanakan kewajibannya membuat proses pembongkaran stadion yang semula dijadwalkan segera dimulai harus mengalami penundaan.
Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini tengah menyiapkan tahapan administrasi untuk pelaksanaan lelang ulang. Langkah tersebut dilakukan agar proyek dapat segera mendapatkan pelaksana baru yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pembongkaran Stadion Wergu Wetan merupakan bagian dari tahapan awal pembangunan stadion baru yang direncanakan memiliki fasilitas lebih modern dan representatif. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mempercepat proses pengadaan agar agenda pembangunan tidak mengalami keterlambatan yang terlalu lama.
Selain melakukan lelang ulang, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap proses sebelumnya guna memastikan pelaksanaan proyek ke depan berjalan lebih optimal. Evaluasi tersebut mencakup aspek administrasi, teknis, hingga kemampuan peserta lelang dalam memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Meski terjadi kendala akibat wanprestasi pemenang lelang, pemerintah memastikan rencana pembangunan stadion tetap menjadi prioritas. Proses lelang ulang diharapkan dapat segera terlaksana sehingga pembongkaran stadion dapat dimulai dan tahapan pembangunan berikutnya berjalan sesuai target.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Adapun batas waktu pelunasan jatuh pada 10 Juni 2026.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, pemenang lelang belum melakukan pembayaran. Akibatnya, proses lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Djati mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima, pemenang lelang mengaku tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sesuai nilai penawaran yang diajukan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya atau wanprestasi.
“Karena pemenang lelang dinyatakan wanprestasi, maka proses pembongkaran Stadion Wergu Wetan akan dilakukan melalui mekanisme lelang ulang. Selain itu, uang jaminan yang telah disetorkan sebagai bentuk keseriusan peserta juga dinyatakan hangus,” jelasnya.
Masyarakat pun berharap proses pengadaan dapat berjalan lancar agar pembangunan stadion baru yang menjadi salah satu proyek strategis daerah tersebut dapat segera terealisasi. Keberadaan stadion yang lebih modern nantinya diharapkan mampu mendukung berbagai kegiatan olahraga, pembinaan atlet, hingga penyelenggaraan event olahraga berskala regional maupun nasional.
Dengan dilaksanakannya lelang ulang, pemerintah optimistis proyek pembongkaran Stadion Wergu Wetan dapat segera berjalan dan menjadi langkah awal menuju terwujudnya fasilitas olahraga yang lebih representatif bagi masyarakat Kabupaten Kudus. (*)








