KUDUS, Kaifanews — Video berseri di TikTok bertajuk “Mafia Receh di Balai Jagong” memicu perhatian di kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Taman Balai Jagong, Kabupaten Kudus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Unggahan dari seorang mantan pedagang tersebut memunculkan beragam tanggapan dan diskusi di antara para pelaku usaha yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, pengurus paguyuban bersama perwakilan pedagang melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial.

Ketua Paguyuban PKL Taman Balai Jagong, Frenki Aryanto, menjelaskan bahwa bantuan gerobak dan tenda yang menjadi sorotan dalam video berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan telah disalurkan sesuai ketentuan. Ia memastikan proses distribusi dilakukan dengan administrasi yang lengkap.

“Bantuan dari BPKH sudah tersalurkan semua dan ada bukti tanda tangan by name serta dokumentasi penyerahannya,” ujarnya, Senin 27 April 2026.

Ia menyampaikan bahwa informasi terkait adanya pedagang yang tidak menerima bantuan perlu dilihat kembali berdasarkan data yang ada. Menurutnya, sejumlah nama yang disebut dalam video tercatat sebagai penerima bantuan.

“Sebagai ketua paguyuban, kami terbuka apabila ada yang ingin melakukan pengecekan. Silakan saja dicek. Jika nantinya ditemukan hal yang tidak sesuai, kami siap bertanggung jawab,” katanya.

Frenki juga menyebut bahwa pedagang berinisial B dan satu nama lain yang turut disebut dalam video, sebelumnya telah menerima bantuan berupa gerobak dan tenda.

“Yang disebut-sebut itu juga sudah menerima bantuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paguyuban memiliki aturan terkait keaktifan anggota yang mengacu pada ketentuan dari dinas terkait. Pedagang yang tidak berjualan lebih dari satu bulan dapat dinyatakan tidak aktif, namun tetap memiliki kesempatan untuk kembali menjadi anggota melalui pengajuan ulang.

“Bagi yang sudah tidak aktif masih bisa berjualan kembali dengan mengajukan permohonan ke dinas untuk bergabung lagi dalam paguyuban,” jelasnya.

Terkait isu pungutan awal sebesar Rp350 ribu, Frenki menuturkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan instalasi listrik bagi pedagang baru dan dikelola sebagai bagian dari kas paguyuban.

“Tarikan itu untuk biaya instalasi listrik pedagang baru dan masuk ke kas paguyuban,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi mengenai sumber bantuan, yang disebutnya sepenuhnya berasal dari BPKH. Adapun kehadiran anggota legislatif dalam kegiatan penyerahan bantuan, menurutnya, hanya dalam rangka mendampingi seremoni.

“Memang ada anggota DPR yang hadir, tetapi sebatas mendampingi saat seremoni penyerahan,” paparnya.

Sementara itu, staf PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Paulus, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penarikan maupun pengelolaan bantuan gerobak.

“Kami tidak punya kewenangan menarik gerobak bantuan. Saat penyerahan pun kami hanya diundang untuk menyaksikan prosesnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Forum PKL Kudus, Toha, menjelaskan bahwa keaktifan pedagang dapat dilihat dari aktivitas pembayaran retribusi harian yang menjadi indikator kehadiran di lokasi.

“Retribusi itu sekaligus sebagai semacam absensi pedagang,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam kurun waktu 30 hari tidak terdapat aktivitas pembayaran, maka pedagang dapat dikategorikan tidak aktif. Terkait polemik yang muncul, ia menyebut pedagang berinisial B diketahui sudah tidak berjualan di Balai Jagong selama lebih dari satu bulan.

“Kalau sudah tidak aktif, tentu ada konsekuensi. Data itu yang menjadi dasar kami dalam melakukan penataan,” tukasnya.

Di tengah dinamika tersebut, data jumlah pedagang juga menjadi bahan evaluasi. Dari total 112 PKL yang tercatat, jumlah pedagang yang aktif berjualan di lapangan disebut lebih sedikit, sehingga dilakukan penataan berdasarkan data keaktifan.

“Bagi PKL yang sudah tercoret, kami tidak memblokir. Hanya sesuai aturan, Mereka boleh daftar kembali,” tandasnya. (*)