KUDUS, Kaifanews – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan. Mereka wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh kepada pekerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba atau H-7 Lebaran. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh pengusaha yang mempekerjakan buruh dengan masa kerja minimal satu bulan.

Perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang tunai dan bukan dalam bentuk barang atau bingkisan lebaran lainnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kudus untuk membayar THR tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku tahun ini. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri,” tegas  Agus Juanto Kepala Bidang Hubungan Industrial.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima satu bulan upah secara utuh dan penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai hitungan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kudus juga berencana membuka posko pengaduan THR untuk melayani laporan dari para pekerja yang merasa dirugikan. Posko ini akan menjadi pusat mediasi jika terjadi perselisihan antara pihak buruh dengan pihak manajemen perusahaan.

“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Kami akan terus memantau proses penyaluran ini agar hak-hak buruh benar-benar terpenuhi,” ujar Agus Juanto.

Pemerintah menghimbau perusahaan untuk segera melaporkan jika mengalami kendala keuangan yang serius sebelum batas waktu berakhir. Transparansi antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di wilayah Kudus.

“Perusahaan yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami harap semua pihak mematuhi aturan demi ketenangan suasana kerja di Kudus,” pungkas Agus Juanto.