Kaifanews.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan pada perdagangan Jumat, 17 April 2026 pagi. Berdasarkan pantauan resmi di laman Logam Mulia pukul 08.15 WIB, harga emas merosot sebesar Rp20.000 per gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nilai jual emas Antam kini berada di level Rp2.868.000 per gram dari posisi sebelumnya yakni Rp2.888.000 per gram. Penurunan ini juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback yang terkoreksi menjadi Rp2.659.000 per gram.

Fluktuasi harga hari ini mengingatkan para investor bahwa logam mulia tetap sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global. Pemahaman terhadap kebijakan pajak yang berlaku juga menjadi kunci penting sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali.

Rincian Harga Emas

Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan harga dasar terbaru:

0,5 gram: Rp 1.484.000

1 gram: Rp 2.868.000

2 gram: Rp 5.676.000

3 gram: Rp 8.489.000

5 gram: Rp 14.115.000

10 gram: Rp 28.175.000

25 gram: Rp 70.312.000

50 gram: Rp 140.545.000

100 gram: Rp 281.012.000

250 gram: Rp 702.265.000

500 gram: Rp 1.404.320.000

1.000 gram: Rp 2.808.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Insentif NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan regulasi perpajakan nasional. Pembeli dengan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP wajib membayar pajak sebesar 0,9 persen.

Merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih rendah hingga sebesar 0,25 persen saja. Syaratnya, pembeli harus mencantumkan nomor NPWP mereka secara resmi saat melakukan transaksi pembelian emas batangan di gerai.

Pihak Antam juga memberlakukan ketentuan pajak bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi emas mereka atau melakukan buyback. Penjual dengan NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan penjual tanpa NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Pemerintah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017 juga mengatur transaksi penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta rupiah. Transaksi dalam jumlah besar tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan guna memastikan kepatuhan administrasi keuangan publik.

Keamanan investasi emas digital juga kini mulai menjadi tren baru yang menarik minat banyak investor pemula di tanah air. Namun, masyarakat tetap disarankan untuk lebih teliti dalam memilih platform investasi yang terdaftar resmi di Bappebti dan ICDX. (*)