SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani melalui penguatan Zona Integritas (ZI). Sebagai upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Reviu Standar Pelayanan pada Selasa, 5 Mei 2026 di Auditorium Majeng.
Koordinator Pokja Pelayanan Publik (Area 6), Karbono, menegaskan bahwa pembaruan standar pelayanan perlu dilakukan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, masing-masing unit kerja harus melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap standar layanan yang selama ini diterapkan.
Karbono mengatakan, standar pelayanan yang dinilai sudah tidak relevan perlu disederhanakan maupun dikurangi, sementara aspek pelayanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat harus diperkuat dan ditambahkan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terus berinisiatif meningkatkan mutu pelayanan meski di tengah keterbatasan anggaran. Menurut dia, pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
“Dalam kondisi anggaran yang terbatas, inovasi menjadi hal yang penting. Penggunaan media sosial serta penguatan layanan digital seperti PTSP online bisa menjadi solusi efektif dalam menunjang standar pelayanan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Reviu dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh standar pelayanan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Lebih lanjut Karbono menyampaikan bahwa pelayanan publik menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, evaluasi secara berkala terhadap standar pelayanan perlu dilakukan agar kualitas layanan terus meningkat.
“Pelayanan publik harus terus diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Reviu ini menjadi bagian penting untuk memastikan layanan yang diberikan semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap berbagai komponen standar pelayanan, mulai dari prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, sarana prasarana, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap implementasi pelayanan berbasis digital yang saat ini terus dikembangkan di lingkungan Kemenag.
Menurutnya, transformasi pelayanan berbasis teknologi menjadi salah satu fokus utama guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keagamaan. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan potensi maladministrasi dalam proses pelayanan.
Ia menambahkan, penguatan Zona Integritas bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan kepuasan masyarakat. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag diminta terus menjaga profesionalitas serta mengedepankan pelayanan yang humanis.
“Zona Integritas harus tercermin dalam perilaku sehari-hari pegawai. Mulai dari disiplin, keterbukaan informasi, hingga komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rapat itu turut dibahas penyusunan standar pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan. Kelompok tersebut mencakup lanjut usia (lansia), ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, korban bencana, hingga penyandang disabilitas. Penyusunan standar tersebut diharapkan dapat memastikan pelayanan yang setara, mudah diakses, serta bebas dari diskriminasi bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Kemenag Jawa Tengah dalam mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Melalui penguatan Zona Integritas, Kemenag Jateng menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. (*)








