KUDUS, Kaifanews — Sebanyak 40 peserta mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, di RM Nasuki Mubarok, Kudus, Senin 22 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, pemilu 2029 memang masih beberapa tahun lagi. Namun, Bawaslu mulai menyiapkan generasi muda untuk terlibat aktif mengawal jalannya demokrasi sejak sekarang.
Mereka diproyeksikan menjadi agen penggerak pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi menjelang Pemilu 2029.
Program yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu kabupaten dan kota di seluruh Indonesia itu menjadi salah satu strategi membangun budaya pengawasan yang melibatkan masyarakat secara lebih luas. Tidak hanya sebagai pemilih, warga diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem pengawasan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang membuka kegiatan secara daring, menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program strategis nasional untuk menumbuhkan kesadaran demokrasi di tengah masyarakat.
“P2P adalah program khusus nasional Bawaslu RI yang dilaksanakan oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah. P2P merupakan embrio dari tangan panjang Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Diana, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan kepedulian warga terhadap proses demokrasi serta memperkuat legitimasi hasil pemilu.
“Partisipasi masyarakat juga akan meningkatkan legitimasi Pemilu, karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap hasil Pemilu yang dihasilkan,” katanya.
Selama pelatihan, peserta dibekali berbagai materi mulai dari sengketa pemilu, pelaporan dugaan pelanggaran, strategi penguatan jaringan pengawasan partisipatif, hingga pengawasan berbasis digital.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pengawas partisipatif perlu memahami apa itu sengketa pemilu, siapa subjek hukumnya, apa objek sengketanya, hingga bagaimana tahapan penyelesaiannya. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat ikut mengawal jalannya demokrasi secara benar dan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Pengawasan Partisipatif
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu.
“Pengawasan partisipatif menjadi salah satu kunci utama menjaga integritas demokrasi. Masyarakat harus berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu dengan tetap memperhatikan prosedur dan kelengkapan bukti yang dimiliki,” paparnya.
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah pengawasan pemilu di ruang digital. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, mengingatkan bahwa tantangan pemilu ke depan tidak lagi hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia maya.
Menurutnya, penyebaran hoaks, penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), kemunculan video deepfake, hingga praktik politik uang melalui transaksi digital berpotensi menjadi ancaman serius menjelang Pemilu 2029.
“Ruang digital saat ini menjadi arena baru kampanye, informasi, opini, sekaligus potensi pelanggaran pemilu. Karena itu, pengawasan pemilu harus merambah ruang digital dengan melibatkan masyarakat secara aktif,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kudus berharap lahir generasi muda yang tidak hanya memahami proses demokrasi, tetapi juga mampu menjadi pelopor pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Semangat tersebut diharapkan menjadi fondasi menuju Pemilu 2029 yang lebih jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. (*)








