KUDUS, Kaifanews — Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Tahun 2026 resmi memasuki tahapan lanjutan. Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan seluruh peserta yang mendaftar melalui sistem nasional ASN memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti proses seleksi berikutnya.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Nomor 09/SELTER-JPTP.SEKDA/KDS/II/2026 tentang hasil seleksi administrasi pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kudus.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa tahapan administrasi menjadi langkah awal untuk memastikan para pelamar benar-benar memenuhi ketentuan sebelum memasuki penilaian kompetensi.
“Panitia seleksi telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen peserta, baik terkait persyaratan jabatan, rekam jejak, maupun kelengkapan administratif lainnya. Semua pelamar dinyatakan lolos dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (23/2/2026) malam.
Menurutnya, seleksi terbuka jabatan Sekda menjadi proses penting dalam menjaga kualitas birokrasi daerah. Posisi tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan serta memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif di tingkat perangkat daerah.
“Sekda berperan sebagai pengendali manajemen birokrasi. Karena itu proses seleksi dilakukan secara profesional dan kompetitif agar menghasilkan figur yang benar-benar siap memimpin,” jelasnya.
Hasil verifikasi administrasi menetapkan lima pejabat yang berhak mengikuti tahap berikutnya. Kelima peserta tersebut yakni:
- dr. Ali Syofii, MM — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang
- Catur Sulistiyanto, S.Sos., MM — Staf Ahli Bupati Kudus
- Djati Solechah, S.Sos., MM — Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus
- Eko Djumartono, SE — Inspektur Kabupaten Kudus
- Drs. Mundir, MM — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus
Seluruh peserta sebelumnya melakukan pendaftaran melalui pendaftaran melalui Asnkarier Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 27 Februari 2026.
“Disana diukur berbagai aspek kompetensi peserta, mulai kemampuan kepemimpinan, pengambilan keputusan, hingga kapasitas sosial kultural sebagai pejabat pimpinan tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, peserta yang tidak mengikuti tahapan sesuai jadwal otomatis dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.
Jabatan Sekretaris Daerah menjadi posisi sentral dalam sistem pemerintahan daerah. Selain mengoordinasikan organisasi perangkat daerah, Sekda juga bertugas mengawal implementasi program pembangunan agar berjalan selaras dengan visi kepala daerah.
Oleh sebab itu, proses seleksi dirancang secara terbuka guna memberikan kesempatan yang sama kepada setiap kandidat yang memenuhi syarat.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan sekaligus menghasilkan pemimpin birokrasi yang memiliki integritas, kapasitas manajerial, serta mampu meningkatkan pelayanan publik,” paparnya.
Panitia seleksi menegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dimulainya tahap uji kompetensi, dinamika persaingan menuju kursi Sekda Kudus Tahun 2026 dipastikan semakin menarik. Masyarakat kini menunggu hasil akhir seleksi untuk mengetahui siapa sosok yang akan dipercaya menjadi nahkoda birokrasi Pemerintah Kabupaten Kudus ke depan.






